Free Web Site - Free Web Space and Site Hosting - Web Hosting - Internet Store and Ecommerce Solution Provider - High Speed Internet
Search the Web
Site Template -- Geneology






Home Page

About Page

Photo Page

What's New Page

Contact Page

  


DPP FORUM MAHASISWA SYARIAH SE-INDONESIA (FORMASI)


HISTORIOGRAFI FORMASI

FORMASI (Forum Mahasiswa Syariah se-Indonesia) sayup-sayup, mungkin tidak asing di pendengaran publik, terlebih Mahasiswa Syariah. Organisasi perkumpulan mahasiswa Syariah yang berdiri sejak dekade tahun 90 an, tepatnya 20 Desember 1995 di Yogyakarta. Tak pelak hampir sewindu usia yang tak dapat diabaikan begitu saja bila ditilik dari establhis dan perjalanan panjang yang dilalui. Lebih-lebih bila diamati dari fungsionalisasi peran dan maksimalisasi sebuah organisasi, FORMASI mengambil peran yang signifikan bila benar-benar secara cerdas dan tepat mengambil dan memposisikan diri sebuah organiasasi yang tak hanya bermodal name board semata, tapi lebih dari itu bermodalkan sosial dan mandat sosial (social mandatory) yang diemban. Konsekwensi dari pilihan ini,  FORMASI secara tegas harus meredefinisi organisasi dalam menentukan arah platform gerakan yang membumi dalam rangka gerakan kritis-transformatif.

 

FORMASI, dengan sekian variabel yang ada, hadir sebagai jawaban dari kegelisahan mahasiswa Syariah. Perkembangan sosial budaya saat itu tidak begitu saja terlepas dari lahirnya FORMASI, baik dari sosial, budaya maupun politik. Tersebutlah, dengan tanpa diset sebelumnya kehadiran Senat Syariah IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (sekarang UIN) masa kepemimpinan saudara Arief Rismawan studi banding ke IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, di bawah kepemimpinan saudara Zaini Rahman. Berawal dari diskusi antar lembaga kemudian berlanjut kepada persoalan internal mahasiswa Syariah. Sharing yang menghasilkan rasa dan kegelisahan sama satu sama lain terutama persoalan institusional fakultas Syariah dengan sekian carut marut yang terkandung. Landasan selanjutnya adalah persoalan kebangsaan saat itu (dan masih dirasakan saat ini) peredebatan seputar relasi agama vis a vis  negara. Lebih jauh, saat itu terjadi perubahan  policy orde baru dalam pola pendekatan kepada komunitas Islam. Fenomena ijo royo-royo dekade 90-an menjadi bukti nyata serta berdirinya lembaga dan atau organisasi keagamaan (baca; Islam) design negara semakin menjamur. Ditambah pula perdebatan seputar wacana syariat Islam berkait dengan institusionalisasi syariat dalam hukum positif. Hal inilah, paling tidak menjadi landasan kehadiran FORMASI untuk turut rembug dalam persoalan kebangsaan dan kenegaraan.   

 

 

Singkat kata, pertemuan Yogyakarta berkembang dengan melibatkan senat fakultas Syariah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung dengan membentuk team ad  hoc yang bertugas dalam persiapan pembentukan sebuah organisasi perkumpulan mahasiswa Syariah (yang kemudian FORMASI) dengan melaksanakan kongres pertama yang diselenggarakan di Makasar (Universitas Muslim Indonesia)  tahun 1996. Selanjutnya berturut-turut dilaksanakan di Semarang (Kongres II Tahun 1997), Jakarta (Kongres III, tahun 1999), Banjarmasin (Kongres IV, tahun 2000) dan Jakarta (Kongres V, tahun 2003).

 

KILAS PANDANG FORMASI

Perubahan sosial-budaya-politik nasional maupun transnasional, mau tidak mau, FORMASI pun mengikuti siklus yang sedang berlangsung saat ini, dengan tetap memegang prinsip kritis-transformatif dalam menyikapi perubahan tersebut. Dalam konteks perubahan nasional misalnya, 5 (lima) tahun silam perubahan rezim penyelenggara negara (ORBA)  sebagai penanda perubahan  sosial-budaya-politik membuat paradigma dan pola nalar-pikir keber-sosial-an, keber-budaya-an dan keber-politik-an at least berubah secara simbolik. Karena sampai detik inipun reformasi masih hampa, tak beruang dan bertepi yang masih kerap dijumpai di semua level dan sektor, dari daerah sampai pusat, dari swasta sampai pemerintah. Terlebih dalam konteks perubahan transnasional, bagaikan dentuman yang sekonyong-konyong  mengoyak eksistensi dan jati diri sebagai bangsa yang berdaulat. Neo-imperialisme menghujam secara massif melakukan gerakan imperalis gaya baru dengan jubah IMF, World Bank, CGI dan lain-lain. Belum lagi, tragedi ambruknya simbol kedigdayaan Negara adi-kuasa WTC, yang berimbas pada politk carrot and stick yang diterapkan USA dalam menyikapi tragedi tersebut. syndroma dan stigma ‘teroris’ dari waktu ke waktu telah memakan “korbannya” yang berimbas pada pembumihangusan kepada siapapun (tokoh/ Negara) yang dicurigai melakukan show of fear.

 

Lebih sederhana dan ‘membumi’, perubahan pun berlangsung pada institusi Fakultas Syariah dan pernik yang dikandungnya. Seperti perubahan gelar kesarjanaan dari S.Ag ke SHi, suka atau tidak, satu sisi merupakan buah dari perjuangan panjang, sisi lain menjadi tantangan tersendiri upaya pembenahan internal institusi. UU Advokat, yang merupkan kebanggan tersendiri Mahasiswa Syariah, pun sama halnya kondisi yang terjadi pada perubahan gelar kesarjanaan. Kesemua hal tersebut di atas, dijadikan entry point untuk memilih garis tegas antara pilihan FORMASI menjadi ada karena Imagined Comunities (meminjam istilah Benedict Anderson) an sich atau ada karena hanya untuk pajangan Fosil Sejarah semata?.

 

Kritis-Transformatif, Pilihan Gerakan FORMASI

Seperti terungkap dalam awal tulisan, perubahan yang begitu dahsyat memaksa FORMASI untuk melakukan perubahan pada platform gerakan. Dalam tulisan ini, penulis lebih menyoroti pada sisi perubahan internal institusi Syariah tautannya dengan eksistensi FORMASI. 

 

FORMASI, mau tidak mau merupakan organisasi nir-politik yang sengaja dihadirkan untuk menjawab persoalan-persoalan internal. Tapi bukan berarti acuh dengan persoalan sosial-budaya-politik dengan mengambil peran kritis atas persoalan bukan pada partisan, misalnya dalam wilayah politik. Seperti fenomena UU Advokat yang beberapa bulan disahkan oleh legislatif, secara kongkrit gerakan mahasiswa Syariah tidak begitu massif-untuk tidak menyebut diam- dalam penyikapan kritis atas UU tersebut. Dapat difahami satu sisi, RUU Advokat, saat itu, tidak sama kasusnya dengan RUU TNI/ POLRI, RUU PEMILU, RUU Penyiaran dan lain-lain yang lebih pada kentalnya resistensi kepentingan antar satu dengan lainnya. Sisi lain RUU Advokat menjadi isu ‘murahan’ yang  hanya, dalam persepsi orang luar (al-akhar), sebagai isu primordial semata, kepentingan sebahagian orang. Tapi jika dalam perspektif makro, sejatinya RUU Advokat merupakan salah satu ornamen pembentuk supremasi hukum dan konstituante. Dalam kasus ini misalnya, bagaimana mahasiswa Syariah melakukan advokasi internal dan pembacaan kritis atas persoalan, bukan pada sikap membabi-buta dan pemahaman sempit yang lebih bersifat primordialistik. Kebersikapan kritis dalam hal ini misalnya, bagaimana mahasiswa Syariah (al-anaa) melakukan otokritik dengan melihat buram dan kusutnya syllabus dan kurikulum yang bertebaran hampir di seluruh Fakultas Syariah.Persoalan paradigmatik yang mendasar misalnya sampai saat ini pun belum bisa diselesaikan secara bijak tentang orientasi adanya jurusan atau program studi, apakah lebih kepada sienctic oriented atau profesionalisme oriented.

 

Dalam konteks sosial keberagamaan masyarakat Islam Indonesia, beberapa tahun terakhir ini, terbentang perdebatan dan polemik panjang antara pro-syariat Islam (SI) dan kontra SI. Perdebatan seputar SI secara tidak langsung efek dari fenomena reformasi yang terjadi. Dengan adanya UU Otonomi Daerah (Otda) menjadi perdebatan tersendiri ketika mempertanyakan otoritas pemerintah daerah dan atau provinsi dalam mengeluarkan perda kaitannnya dengan SI. Ditambah lagi misalnya, belum selesainya perdebatan atas pemahaman dalam internal SI. Hal-hal demikian menjadi garapan dan pekerjaan rumah tersendiri bagi FORMASI (baca; mahasiswa Syariah) untuk membaca dan menelaah secara kritis atas setiap fenomena sosial yang berkembang, dan hal demikian at least  sebagai salah satu upaya gerakan kritis transformatif.

 

Belum lagi bila FORMASI dihadapkan pada wilayah public (masyarakat) rentan atas ketidakadilan yang diterapkan pemegang otoritas (agama, politik, Negara dll). Advokasi dan penyadaran atas masyarakat menjadi gerakan yang membumi dan menyentuh persoalan riil yang terjadi di sekitar.

 

Tentunya begitu picik dan naïf bila mahasiswa Syariah hanya ‘jago kandang’ dalam pergolakan sosial politik dan budaya. Dalam konteks ini bagaiamana mahasiswa Syariah menyuarakan dan medeclarekan diri sebagai pioner penegak hukum sebagaiamana cita dalam mewujudkan supremasi hukum dan konstituante di bumi nusantara. Sampai saat ini masih dirasakan peran dan otoritas relatif didominasi kalangan hukum ‘umum’.

Catatan: sebahagian tulisan ini pernah dimuat di harian umum PELITA edisi 12 Mei 2003 serta hasil wawancara dari berbagai pihak

 

 

 

 

 

 

 

 

BUKU TAMU

Anda dapat melihat dan mengisi BUKU TAMU ini. Isian Anda kami harapkan.

Sekretariat DPP FORMASI

Segala informasi dan keluh kesah dapat dilayangkan atau menghubungi kesekretariatan kami:

            Jl. Dewi Sartika Gg. Masjid Ar-Riyadh 34 Rt.02/04

            Ciputat Jakarta Selatan 15411

Telepon: (6221) 9233631; Hp- 08179112256

Atau E-mail: dpp_formasi@yahoo.com;

mailisgroup: www.groups.yahoo.com/group/dpp_formasi

dpp_formasi@yahoo.com



powered by: KAMALINEV LTD. 2003